Ilustrated pict by : Pixabay
Kurang lebih 1 bulan lagi umat
muslim di seluruh penjuru dunia akan memperingati Hari Raya Idul Adha. Tidak
seperti biasanya, kali ini hampir di semua negara yang terdampak wabah COVID-19
merasakan betul keadaan ini.
Namun meski dalam keadaan yang kurang bersahabat, bagi umat Islam yang mampu sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Kalaupun tidak bisa berkurban sapi, kambing menjadi pilihan yang dapat diambil. Tentu nuansa kali ini jauh berbeda dengan perayaan idul adha sebelumnya. Uluran tangan khususnya bagi kaum dhuafa begitu dinantikan oleh mereka.
Namun meski dalam keadaan yang kurang bersahabat, bagi umat Islam yang mampu sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Kalaupun tidak bisa berkurban sapi, kambing menjadi pilihan yang dapat diambil. Tentu nuansa kali ini jauh berbeda dengan perayaan idul adha sebelumnya. Uluran tangan khususnya bagi kaum dhuafa begitu dinantikan oleh mereka.
Bukan hanya sekedar untuk
membantu orang - orang yang tidak mampu untuk turut menikmati daging kurban,
berkurban juga dilakukan semata mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Namun di zaman sekarang ini, mungkin ada saja beberapa orang yang berkecukupan
namun tidak ingin berkurban. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum berkurban
bagi orang yang mampu.
Rasulullah shalallahu'alaihi
wasallam telah bersabda " Barangsiapa yang memiliki kelapangan untuk
berkurban, namun dia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat sholat
kami." HR Ibnu Majah, Ahmad dan Al Hakim. Dikutip dari laman
bersamadakwah.net, hadits ini bukan berarti mengkafirkan orang yang tidak
berkurban padahal ia mampu.
Ada dua pendapat mengenai makna
dari hadits tersebut. Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan
bahwa orang yang tidak berkurban padahal ia mampu, maka orang tersebut berdosa.
Sementara sebagian ulama yang lain menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan
bahwa orang yang tidak berkurban padahal ia mampu dilarang mendatangi tempat
shalat Idul Adha Rasulullah.
Allah subhanahu wata'ala juga
telah berfirman yang artinya "Maka shalatlah kamu untuk Rabbmu dan
sembelihlah hewan" (QS. Al Kautsar: 2). Dari firman Allah tersebut, maka
hukum bagi orang yang memiliki kelapangan harta adalah wajib. Banyak ulama
menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban lebih utama dibandingkan sedekah
yang senilai dengan hewan kurban tersebut atau bahkan nilai yang lebih besar
ketimbang hewan kurban.
Dikutip dari muslim.or.id, untuk
hukum berkurban, ulama membagi menjadi dua pendapat. Yang pertama wajib bagi
orang yang berkelapangan. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan "pendapat yang
menyatakan wajib itu tampak lebih kuat daripada pendapat yang menyatakan tidak
wajib. Akan tetapi, hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu."
Sementara pendapat yang kedua
menyatakan bahwa berkurban hukumnya Sunnah Mu'akkadah. Ulama yang mengambil
pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas'ud Al Anshari
radhiyallahu'anhu yang mengatakan "Sesungguhnya aku sedang tidak akan
berkurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena
aku khawatir kalau - kalau tetanggaku mengira kurban adalah wajib bagiku."
(HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).
Nah, merujuk pendapat-pendapat
para ulama di atas, seolah memberikan isyarat kepada Anda wabil khusus yang
berkelebihan harta untuk turut berbagi di kala pandemi. Berbagilah kebahagiaan
dan kesenangan di hari raya Idul Adha ini di tengah krisis wabah yang sedang
melanda. Semoga Allah Swt akan memberikan balasan semestinya kepada Anda Ahlul
Qurban dan menempatkan pada derajat hamba-Nya yang bertakwa.
0 Comments