Ilustrated pict by : Pixabay


Kurang lebih 1 bulan lagi umat muslim di seluruh penjuru dunia akan memperingati Hari Raya Idul Adha. Tidak seperti biasanya, kali ini hampir di semua negara yang terdampak wabah COVID-19 merasakan betul keadaan ini.

Namun meski dalam keadaan yang kurang bersahabat, bagi umat Islam yang mampu sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Kalaupun tidak bisa berkurban sapi, kambing menjadi pilihan yang dapat diambil.  Tentu nuansa kali ini jauh berbeda dengan perayaan idul adha sebelumnya. Uluran tangan khususnya bagi kaum dhuafa begitu dinantikan oleh mereka.

Bukan hanya sekedar untuk membantu orang - orang yang tidak mampu untuk turut menikmati daging kurban, berkurban juga dilakukan semata mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun di zaman sekarang ini, mungkin ada saja beberapa orang yang berkecukupan namun tidak ingin berkurban. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum berkurban bagi orang yang mampu.

Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam telah bersabda " Barangsiapa yang memiliki kelapangan untuk berkurban, namun dia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat sholat kami." HR Ibnu Majah, Ahmad dan Al Hakim. Dikutip dari laman bersamadakwah.net, hadits ini bukan berarti mengkafirkan orang yang tidak berkurban padahal ia mampu.

Ada dua pendapat mengenai makna dari hadits tersebut. Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan bahwa orang yang tidak berkurban padahal ia mampu, maka orang tersebut berdosa. Sementara sebagian ulama yang lain menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa orang yang tidak berkurban padahal ia mampu dilarang mendatangi tempat shalat Idul Adha Rasulullah.

Allah subhanahu wata'ala juga telah berfirman yang artinya "Maka shalatlah kamu untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan" (QS. Al Kautsar: 2). Dari firman Allah tersebut, maka hukum bagi orang yang memiliki kelapangan harta adalah wajib. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban lebih utama dibandingkan sedekah yang senilai dengan hewan kurban tersebut atau bahkan nilai yang lebih besar ketimbang hewan kurban.

Dikutip dari muslim.or.id, untuk hukum berkurban, ulama membagi menjadi dua pendapat. Yang pertama wajib bagi orang yang berkelapangan. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan "pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat daripada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi, hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu."

Sementara pendapat yang kedua menyatakan bahwa berkurban hukumnya Sunnah Mu'akkadah. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas'ud Al Anshari radhiyallahu'anhu yang mengatakan "Sesungguhnya aku sedang tidak akan berkurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau - kalau tetanggaku mengira kurban adalah wajib bagiku." (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Nah, merujuk pendapat-pendapat para ulama di atas, seolah memberikan isyarat kepada Anda wabil khusus yang berkelebihan harta untuk turut berbagi di kala pandemi. Berbagilah kebahagiaan dan kesenangan di hari raya Idul Adha ini di tengah krisis wabah yang sedang melanda. Semoga Allah Swt akan memberikan balasan semestinya kepada Anda Ahlul Qurban dan menempatkan pada derajat hamba-Nya yang bertakwa.