Gambar ilustrasi : penyembelihan hewan kurban
Bagi umat muslim penyembelihan hewan kurban adalah waktu yang
sangat dinantikan karena disinilah berbagi kebahagiaan betul-betul dirasakan
oleh kaum papa. Bagi orang yang berada mungkin sebagian menganggap hal yang
biasa namun bagi mereka kaum dhuafa saat inilah mereka menanti jatah yang harus
diberikan kepadanya.
Kapan Dilaksanannya
Penyembalihan Kurban Menurut Syariat?
Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari-hari raya
Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyriq, yaitu 11,12, dan 13 Dzulhijjah,
berdasarkan firman Allah SWT :
لِيَشْهدُوْا مَنَافِعَ َلهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أيَّامٍ
مَعْلوْمَاتٍ عَلى مَارَزَقهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ الأنْعَامِ َفكُلوْا مِنْهَا وَأطْعِمُواْ
البَائِسَ ْالَفقِيْرَ (الحج : ٢٨)
Artinya : “Supaya mareka mempersaksikan berbagai manfaat
bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah
ditentukan. Atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang
ternak maka makanlah sebagian daripadanya (dan sebagian lagi) berikan untuk
dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir” . (QS. Al-Hajj. 28)
Yang dimaksud dengan hari-hari yang ditentukan (ayyam
maklumat) pada ayat diatas ialah hari raya Idul Adha dan hari Tasyriq.34 Yaitu
tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Hal ini dijelaskan lagi oleh hadits Nabi.
عَنْ جَبِيْرِ بْنِ مَطعَمْ قَال النبي صلى الله عليه وسلم كلّ أيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ (رواه احمد)
Artinya : “Dari Jubair bin Muth’im berkata. Bersabda Nabi
SAW seluruh hari Tasyriq merupakan waktu penyembelihan”. (HR. Ahmad)
Disyaratkan hewan kurban untuk tidak disembelih kecuali
setelah terbitnya matahari dihari raya Idul Adha, dan kira-kira telah
dilaksanakan shalat Idul Adha dan sah disembelih tiga hari setelah itu baik
siang atau malam kecuali setelah habisnya hari tersebut. Dalam hadits
diterangkan :
عَنْ َأنَسِ ابْنِ مَالِكِ قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم:
مَنْ َذبَحَ َقبْل الصَّلَاة فإِنَّمَاَ ذبح لِنَفْسِهِ وَمَنْ َذبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ
َفَقدْ تَمَّ نُسكهُ وَأصَابَ سُنَّةْ المُسْلِمِيْنَ (متفق عليه)
Artinya : “Dari Annas bin Malik : Nabi SAW bersabda “Barang
siapa yang menyembelih (hewan kurban) sebelum sholat Idul Adha, maka
sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa yang menyembelih sesudah shalat Idul Adha, maka
sesungguhnya sempurnalah ibadahnya dan mengikuti sunnah kaum muslim”. (Mutafaq
‘allaih)
Dalam hadits lain diterangkan :
عَنْ جُنْدَ بْنِ سُفْيَانِ ْالبَجَلِي قال: شَهدْتُ النَّبي صلى
الله عليه وسلم يَوْمَ النَّحْرِ فقال: مَنْ َذبَحَ َقبْل َأن يُصَلِّىَ فلْيُعِدْ
مَكَان أخَرَ وَمَنْ َلمْ يَذبَحْ فلْيَذْبَح (رواه البخاري)
Artinya : ”Dari Jundab bin Sufyan al-Bajali, dia berkata
“Aku menyaksikan Nabi SAW, pada hari kurban. Beliau bersabda “ Barang siapa
yang menyembelih kurban sebelum dia melakukan
sembahyang Idul Adha, maka ia
hendaknya mengulang. Dan barang siapa yang belum nemyembelih hendaklah dia
lakukan“. (HR. Bukhori)
Hadits tersebut menerangkan bahwa orang yang belum
menyembelih hewan kurban sebelum dilaksanakan shalat Idul Adha, maka ibadah
kurbannya tidak sah, dan apabila ingin sah kurbannya maka hendaknya ia mengulang
lagi.
Demikian informasi ini kami bagikan. Semoga bermanfaat.
0 Comments