Gambar ilustrasi 1 : Kambing sakit

Ibadah kurban begitu amat dinantikan oleh kaum muslimin. Karena di waktu ini ummat akan saling berbagi kebahagiaan dengan membagi-bagikan daging kurban. Apalagi buat mereka yang tergolong mampu, ibadah ini begitu dinantikan karena banyak keutamaan yang bisa didapatkan dalam berkurban.

Dalam memilih hewan kurban hendaknya Anda juga harus hati-hati dan teliti. Karena tidak semua hewan kurban yang diperjualbelikan memenuhi persyaratan. Berikut 4 cacat hewan yang tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, di antaranya :
  1. Ada salah satu matanya yang buta dan itu jelas diketahui mata yang buta. Jika Anda mengetahui hal ini hendaknya Anda memilih hewan yang lain karena hewan tersebut cacat atau tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
  2. Hewan yang sakit dan diketahui secara jelas bahwa hewan itu sakit. Dalam hal ini Anda yang mau berkurabn tentunya Anda dapat mengetahui secara langsung apakah hewan itu sakit atau segar. Kriterianya jika sakit tentu dia terlihat lemas dan tidak bergairah baik untuk berjalan dan makan.
  3.  Hewan yang pincang dan secara jelas diketahui bahwa hewan itu pincang. Anda dapat mngetahuinya secarapasti ketika hewan itu berjalan. Normal tidaknya tentu Anda bisa menilainya sendiri.
  4. Hewan yang sangat kurus sampai tidak punya sumsum tulang. Hal ini Anda dapat mengetahui ketika Anda memegang secara langsung hewan yang Anda akan pilih. Dengan memegang tubuh hewan tersebut Anda dapat mengetahui kadar kegemukan ataub kekurusan hewan tersebut.
Dalam perkara kecacatan hewan kurban ini, Rasululloh Muhammad Saw memberikan pedoman dalam suatu hadistnya. Dari Al Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambal berisyarat dengan tangannya demikian (empat jari terbuka):
“Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan Kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Al Barra’ mengatakan, “Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan untuk orang lain. (HR. An-Nasa’i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani).

Nah, sobat semua. Bagaimana, kini Anda dapat memahami tentang kecacatan hewan kurban yang menjadikan tidak sah. Maka ketika Anda membeli kurban jangan sampai diperantarakan. Sangat dianjurkan Anda sendiri yang memilihnya. Demikian informasi kami bagikan. Semoga bermanfaat.