Gambar ilustrasi 1 : Kambing sakit
Ibadah kurban begitu amat
dinantikan oleh kaum muslimin. Karena di waktu ini ummat akan saling berbagi
kebahagiaan dengan membagi-bagikan daging kurban. Apalagi buat mereka yang
tergolong mampu, ibadah ini begitu dinantikan karena banyak keutamaan yang bisa
didapatkan dalam berkurban.
Dalam memilih hewan kurban
hendaknya Anda juga harus hati-hati dan teliti. Karena tidak semua hewan kurban
yang diperjualbelikan memenuhi persyaratan. Berikut 4 cacat hewan yang tidak
sah untuk dijadikan hewan kurban, di antaranya :
- Ada
salah satu matanya yang buta dan itu jelas diketahui mata yang buta. Jika
Anda mengetahui hal ini hendaknya Anda memilih hewan yang lain karena
hewan tersebut cacat atau tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
- Hewan
yang sakit dan diketahui secara jelas bahwa hewan itu sakit. Dalam hal ini
Anda yang mau berkurabn tentunya Anda dapat mengetahui secara langsung
apakah hewan itu sakit atau segar. Kriterianya jika sakit tentu dia
terlihat lemas dan tidak bergairah baik untuk berjalan dan makan.
- Hewan yang pincang dan secara jelas
diketahui bahwa hewan itu pincang. Anda dapat mngetahuinya secarapasti
ketika hewan itu berjalan. Normal tidaknya tentu Anda bisa menilainya
sendiri.
- Hewan
yang sangat kurus sampai tidak punya sumsum tulang. Hal ini Anda dapat
mengetahui ketika Anda memegang secara langsung hewan yang Anda akan
pilih. Dengan memegang tubuh hewan tersebut Anda dapat mengetahui kadar
kegemukan ataub kekurusan hewan tersebut.
Dalam perkara kecacatan hewan
kurban ini, Rasululloh Muhammad Saw memberikan pedoman dalam suatu hadistnya.
Dari Al Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda sambal berisyarat dengan tangannya demikian (empat
jari terbuka):
“Ada empat cacat yang tidak boleh
dalam hewan Kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas
sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak
punya sumsum tulang.” Al Barra’ mengatakan, “Apapun ciri binatang yang tidak
kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan untuk orang lain. (HR.
An-Nasa’i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani).
Nah, sobat semua. Bagaimana, kini
Anda dapat memahami tentang kecacatan hewan kurban yang menjadikan tidak sah.
Maka ketika Anda membeli kurban jangan sampai diperantarakan. Sangat dianjurkan
Anda sendiri yang memilihnya. Demikian informasi kami bagikan. Semoga
bermanfaat.
0 Comments