Gambar Ilustrasi 1 : Hewan Kurban

Tidak lama lagi kita akan merayakan hari Raya kurban. Gegap gempita informasi tentang kurban begitu ramai dibicarakan. Momen kurban kali ini boleh dibilang spesial karena kita masih berada di tengah wabah yang melanda yaitu COVID-19. Namun demikian, keadaan ini semoga tidak menyurutkan niat kita untuk berkurban.

Ibadah kurban merupakan amalan sunah yang dianjurkan oleh Rasululloh Muhammad Saw. Dalam penyembelihan hewan kurban pun ada syarat dan ketentuan yang mesti diperhatikan. Tidak semua jenis hewan bisa dijadikan kurban. Menurut Peraturan Menteri Pertanian 114/2014 tentang pemotongan hewan kurban yang boleh disembelih pada waktu hari Raya Kurban atau Idul Adha. Berikut beberapa kriteria atau syarat sah hewan kurban
  1. Hewan yang boleh disembelih untuk kurban adalah hewan ternak sejenis unta, sapi, kambing, domba dan kerbau.
  2. Baik hewan berjenis kelamin jantan atau betina sama-sama boleh menjadi hewan kurban. Meski begitu, hewan yang sangat dianjurkan untuk dijadikan hewan kurban pun pula aqiqah adalah hewan berjenis kelamin jantan.
  3. Hewan sehat dan sempurna. Sehat di sini adalah hewan tidak sakit. Sedangkan sempurna adalah hewan tidak mengalami cacat seperti buta, pindang, patah tanduk, putus ekornya, mengalami kerusakan di daun telinga atau mengalami masalah lain di tubuhnya.
  4. Hewan sebaiknya yang bertubuh gemuk. Hewan yang terlalu kurus dikhawatirkan tidak rata saat dibagi.
  5. Hewan kurban tidak dikebiri.
  6. Hewan kurban memiliki buah zakar yang lengkap dengan bentuk dan letak yang simetris.
  7. Hewan kurban harus cukup umur dengan ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk umur, sapi dan kerbau usahakan yang telah mencapai umur di atas 2 tahun. Sedangkan untuk kambing atau domba usahakan yang telah mencapai umur di atas 1 tahun.
Demikian beberapa persyaratan sahnya hewan kurban. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat kepada Anda terkait dengan kriteria seperti apa hewan yang dapat dijadikan kurban.