Gambar Ilustrasi 1 : Hewan Kurban
Ibadah kurban merupakan amalan
sunah yang dianjurkan oleh Rasululloh Muhammad Saw. Dalam penyembelihan hewan
kurban pun ada syarat dan ketentuan yang mesti diperhatikan. Tidak semua jenis
hewan bisa dijadikan kurban. Menurut Peraturan Menteri Pertanian 114/2014
tentang pemotongan hewan kurban yang boleh disembelih pada waktu hari Raya
Kurban atau Idul Adha. Berikut beberapa kriteria atau syarat sah hewan kurban
- Hewan yang boleh disembelih untuk kurban adalah
hewan ternak sejenis unta, sapi, kambing, domba dan kerbau.
- Baik hewan berjenis kelamin jantan atau betina
sama-sama boleh menjadi hewan kurban. Meski begitu, hewan yang sangat
dianjurkan untuk dijadikan hewan kurban pun pula aqiqah adalah hewan
berjenis kelamin jantan.
- Hewan sehat dan sempurna. Sehat di sini adalah
hewan tidak sakit. Sedangkan sempurna adalah hewan tidak mengalami cacat
seperti buta, pindang, patah tanduk, putus ekornya, mengalami kerusakan di
daun telinga atau mengalami masalah lain di tubuhnya.
- Hewan sebaiknya yang bertubuh gemuk. Hewan yang
terlalu kurus dikhawatirkan tidak rata saat dibagi.
- Hewan kurban tidak dikebiri.
- Hewan kurban memiliki buah zakar yang lengkap
dengan bentuk dan letak yang simetris.
- Hewan kurban harus cukup umur dengan ditandai
tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk umur, sapi dan kerbau usahakan yang
telah mencapai umur di atas 2 tahun. Sedangkan untuk kambing atau domba
usahakan yang telah mencapai umur di atas 1 tahun.
Demikian beberapa persyaratan sahnya
hewan kurban. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat kepada Anda terkait
dengan kriteria seperti apa hewan yang dapat dijadikan kurban.
0 Comments